UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

×

Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah menetapkan tahun 2026 paling cepat cair pada Juni. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga aparatur negara di awal tahun ajaran baru.

Dasar Hukum

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan resmi pemberian tahun ini. Regulasi itu mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan negara.

Jadwal Pencairan

Pasal 15 ayat (1) PP 9/2026 menegaskan, dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pencairan bisa mundur jika terdapat kendala teknis. Hal itu diatur dalam ayat (2) pasal yang sama.

Siapa Saja Penerimanya?

iklan

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 PP 9/2026, penerima meliputi empat kelompok.

Pertama, aparatur negara, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kedua, pensiunan dari unsur PNS, TNI, Polri, dan mantan Pejabat Negara. Ketiga, penerima pensiun berupa ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak. Keempat, penerima tunjangan negara seperti Veteran.

Satu catatan penting: hanya diberikan kepada pihak yang penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD. Pegawai swasta tidak termasuk.

Komponen Perhitungan

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Rinciannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Untuk instansi pusat (APBN), komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan jabatan.

Untuk instansi daerah (APBD), komponen hampir sama, namun tunjangan kinerja diganti dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan.

Ketentuan khusus berlaku untuk CPNS yang menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan lainnya. Pensiunan mendapat satu kali pensiun pokok bulanan. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin mendapat satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Besaran Maksimal untuk Non- di LNS

Bagi pimpinan dan pegawai non- di Lembaga Nonstruktural (LNS), berikut batas maksimal gaji ke-13:

Pimpinan dan Anggota LNS:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non- Setingkat Eselon:

  • Eselon I/JPT Utama/Madya: Rp24.886.200
  • Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900

Pegawai Non- Pejabat Pelaksana (berdasarkan pendidikan dan masa kerja):

  • S2/S3: Rp7.764.100 (0–10 tahun) hingga Rp9.050.500 (lebih dari 20 tahun)
  • S1/D-IV: Rp6.591.000 (0–10 tahun) hingga Rp7.825.800 (lebih dari 20 tahun)
  • D-II/D-III: Rp5.488.500 (0–10 tahun) hingga Rp6.524.200 (lebih dari 20 tahun)
  • SMA/D-I: Rp4.907.700 (0–10 tahun) hingga Rp5.861.500 (lebih dari 20 tahun)
  • SD/SMP: Rp4.285.200 (0–10 tahun) hingga Rp5.052.600 (lebih dari 20 tahun)***
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri