TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan CPNS Juni 2026: Jadwal Cairnya, Komponen, dan Besaran Lengkap Sesuai PP No. 9 Tahun 2026

×

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan CPNS Juni 2026: Jadwal Cairnya, Komponen, dan Besaran Lengkap Sesuai PP No. 9 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
IKLAN
Ukuran teks
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Bagi dan PPPK yang dibiayai APBD, komponen tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan. Nilainya maksimal setara penghasilan satu bulan dari instansi daerah masing-masing.

Aturan Khusus untuk PPPK

Ada dua ketentuan penting bagi PPPK. Pertama, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

iklan

Kedua, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Apakah CPNS Juga Dapat Gaji ke-13?

CPNS tetap mendapat gaji ke-13. Namun, besarannya berbeda dari .

Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 CPNS dari APBN meliputi:

  • 80 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk CPNS dari APBD, tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan, maksimal setara satu bulan yang diterima dari instansi daerah.

Besaran Gaji ke-13 Juni 2026

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan. Berikut besaran maksimal berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta