- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Bagi PNS dan PPPK yang dibiayai APBD, komponen tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan. Nilainya maksimal setara penghasilan satu bulan dari instansi daerah masing-masing.
Aturan Khusus untuk PPPK
Ada dua ketentuan penting bagi PPPK. Pertama, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Kedua, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Apakah CPNS Juga Dapat Gaji ke-13?
CPNS tetap mendapat gaji ke-13. Namun, besarannya berbeda dari PNS.
Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 CPNS dari APBN meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk CPNS dari APBD, tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan, maksimal setara satu bulan yang diterima dari instansi daerah.
Besaran Gaji ke-13 Juni 2026
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan. Berikut besaran maksimal berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

