Portal Pantura – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya segera cair. Pemerintah menjadwalkan pencairan paling cepat pada Juni 2026.
Kabar ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut menyatakan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika belum bisa dicairkan, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026.
Kapan Tanggal Cairnya?
Berkaca pada 2025, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni. Pola serupa kemungkinan besar berlaku tahun ini.
PT Taspen (Persero) mempertegas hal itu. Perusahaan pelat merah yang mengelola pembayaran bagi pensiunan ASN itu menyatakan pencairan dimulai Selasa, 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komponen Gaji ke-13 PNS dan PPPK
Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok. Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang dibiayai APBN meliputi:

