Portal Pantura, Salatiga – Jelang perayaan Lebaran 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjukkan komitmen serius dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya, dia memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tertunda dan sesuai peraturan pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal pembayaran adalah H-7 sebelum Lebaran.
Kunjungan pemantauan Luthfi ke PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) di Salatiga menandai intensitas pengawasan pemerintah daerah. Bukan hanya sekedar ritual, langkah ini adalah bagian dari strategi konkret untuk menjaga kesejahteraan jutaan pekerja yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
“Saya ingin memastikan bahwa hak buruh terkait THR diberikan maksimal H-7 Lebaran sesuai surat edaran kementerian,” tegas Luthfi saat melakukan pemantauan.
Angka yang Berbicara: Besarnya Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Data terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per 9 Maret 2026 menunjukkan skala pekerja dan perusahaan yang harus diawasi sangat massive. Terdapat sekitar 263.853 perusahaan beroperasi di provinsi ini, mulai dari usaha mikro hingga korporasi besar.
Rincian data tersebut adalah:
- 250.074 usaha mikro
- 5.594 usaha kecil
- 5.326 usaha menengah
- 2.859 usaha besar
Jumlah tenaga kerja mencapai 2.506.916 orang, dengan komposisi 1.047.558 pekerja laki-laki dan 1.459.358 pekerja perempuan. Angka-angka ini mencerminkan kompleksitas tanggung jawab yang diemban Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Ekosistem Pengawasan: Posko Aduan dan Kolaborasi Lintas Instansi
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan THR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mengandalkan pengawasan dari pusat saja. Mereka membangun ekosistem pengawasan yang tersebar di berbagai wilayah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi membuka posko layanan aduan yang beroperasi 24 jam. Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Provinsi, sementara enam satuan kerja pengawasan (satwaker) ditempatkan di lokasi strategis:
- Semarang
- Surakarta
- Pati
- Pekalongan
- Banyumas
- Magelang
“Posko layanan aduan sudah ada sampai kabupaten/kota. Silakan buruh atau siapapun yang ingin mengadu terkait tenaga kerja bisa 24 jam. Ini untuk melindungi tenaga kerja kita agar tetap produktif,” jelas Luthfi.
Kolaborasi juga melibatkan Desk Tenaga Kerja Polda Jawa Tengah untuk memantau potensi persoalan ketenagakerjaan selama periode menjelang Lebaran. Pendekatan multi-instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah pelanggaran hak buruh.

