IKLAN
News

Gus Yahya Resmi Diberhentikan sebagai Ketum PBNU, Ini Kronologinya

Avatar photo
×

Gus Yahya Resmi Diberhentikan sebagai Ketum PBNU, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriah hadir dalam pertemuan tersebut. KH Miftachul Akhyar memimpin jalannya rapat.

Rapat memutuskan meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Permintaan pengunduran diri dikaitkan dengan dugaan hubungan Gus Yahya dengan jaringan Zionisme internasional.

Batas waktu tiga hari berakhir pada 23 November 2025. Gus Yahya tidak mengundurkan diri hingga tenggat waktu tersebut.

iklan

PBNU kemudian mengeluarkan surat edaran resmi pada 25 November 2025. Pemberhentian berlaku efektif sehari setelahnya.

Isi Risalah Rapat Syuriah NU

Berikut isi risalah Syurian NU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi .

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo

iklan