Portal Pantura – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Status dan Wewenang Dicabut
Surat edaran tersebut menegaskan Gus Yahya tidak lagi memiliki status sebagai Ketua Umum PBNU. Seluruh wewenang dan hak yang melekat pada jabatan tersebut juga dicabut.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU,” bunyi surat keputusan tersebut.
Gus Yahya juga tidak berhak bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama sejak pemberhentian berlaku.
Rapat Pleno Segera Digelar
PBNU akan menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan.
Rapat ini mengacu pada Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat. Juga merujuk Pasal 8 huruf a dan b Peraturan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Katib Aam Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” katanya saat dikonfirmasi.
Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam. Rais Aam merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Latar Belakang Pemberhentian
Keputusan ini berawal dari Rapat Harian Syuriah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Rapat berlangsung pukul 17.00-20.00 WIB di Hotel Aston City Jakarta.
Tim Redaksi


