Relawan dari Komunitas Jaga Rimba, didukung organisasi masyarakat Muhammadiyah Kecamatan Sirampog, melaporkan kerusakan hutan lindung di wilayah barat lereng Gunung Slamet, tepatnya di Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog.
Dimyati dan Rozak, Ketua Relawan Jaga Rimba, menyebut praktik perambahan hutan telah berlangsung sejak sekitar 2010 dan terjadi secara masif.
Dampaknya dirasakan dari wilayah hulu hingga hilir yang menggantungkan pasokan air pada kawasan Gunung Slamet.
“Di atas terjadi banjir bandang dan longsor. Di bawah, ini kawasan sumber mata air. Kalau dibiarkan tanpa reboisasi, ke depan Brebes dan Tegal terancam krisis air bersih,” ujar Dimyati.
Berdasarkan pendataan relawan, sekitar 864,5 hektare kawasan hutan lindung diduga telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian sayuran.
Aktivitas tersebut dinilai tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemodal dan jaringan yang terorganisir.
Relawan menegaskan bahwa perusakan hutan lindung merupakan bentuk kejahatan ekologi yang tergolong “extraordinary crime”.
Tindak pidana ini bukan delik aduan absolut, melainkan kejahatan luar biasa yang dapat dan harus diproses tanpa menunggu laporan dari pihak tertentu.
Kuasa hukum relawan, Slamet Riyadi, SH, MH, bersama Adi Gunawan dan Dr. Yoko dari BENTO Law Office, menyatakan apresiasi terhadap langkah Kapolres Brebes yang baru, AKBP Lilik Ardiansyah.
Menurut mereka, Kapolres telah memberikan atensi serius dengan menginstruksikan Kanit Tipidter Unit 3, Iptu Yuzaki, beserta tim penyidik untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dugaan kerusakan hutan lindung di wilayah hukum Kecamatan Sirampog.

