Portal Pantura, Brebes – Penanganan kasus dugaan perambahan hutan lindung di lereng Gunung Slamet, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan.
Hampir tiga tahun sejak laporan resmi diajukan ke kepolisian, publik belum melihat pengungkapan aktor utama maupun penetapan tersangka baru.
Situasi ini berbanding terbalik dengan dampak ekologis yang semakin nyata, ditandai dengan banjir bandang berulang di wilayah Brebes selatan.
Pada Senin malam (27/1/2026), Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Brebes, Iptu Yuzaki Adyana, bersama tim penyidik, melakukan pertemuan dengan kuasa hukum relawan lingkungan, Slamet Riyadi, SH, MH, di Bumiayu.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut laporan dugaan perusakan hutan lindung Gunung Slamet yang dilayangkan oleh Relawan Aktivis Peduli Hutan Lindung Gunung Slamet (Jaga Rimba) sejak September 2023.
Kasus ini kembali mengemuka seiring meningkatnya frekuensi bencana banjir bandang di kawasan sekitar Gunung Slamet.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wilayah di Brebes selatan, termasuk Kecamatan Bumiayu, dilanda banjir.
Sungai Keruh di Desa Adisana meluap, merusak puluhan rumah, memutus akses jalan, serta menghancurkan puluhan hektare lahan pertanian.
Warga terpaksa mengungsi, sementara aktivitas ekonomi dan pendidikan terganggu.
Relawan lingkungan menilai banjir bandang tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerusakan kawasan hutan lindung di bagian hulu.
Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air diduga telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian intensif, sehingga mempercepat limpasan air, erosi, dan sedimentasi sungai.
Laporan dugaan perambahan hutan lindung Gunung Slamet pertama kali disampaikan ke Polres Brebes pada 27 September 2023.

