Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong, Brebes, mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026. Kegiatan digelar di balai desa setempat pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan perangkat desa.
Kepala Desa Karangjongkeng, H. Abd. Mukhit, SH, dalam sambutannya menekankan pentingnya perencanaan pembangunan dilakukan lebih awal. Ia menyebut, seluruh program pembangunan desa harus sudah dirancang pada tahun sebelumnya agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Rencana pembangunan tahun 2026 harus disusun di tahun 2025. Ini penting agar program-program berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Mukhit.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhit juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tanpa memandang perbedaan politik.
“Pemilu sudah selesai, kini saatnya kita bersatu. Lupakan perbedaan, mari fokus pada pembangunan demi kemajuan Karangjongkeng,” ujarnya.
Camat: Pembangunan Butuh Partisipasi Warga
Camat Tonjong, Lukman Hakim, SH, SIP, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi upaya Desa Karangjongkeng dalam menyusun perencanaan secara dini. Menurutnya, pembangunan desa tidak bisa berjalan jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
“Pembangunan tidak bisa dilakukan sendirian. Butuh sinergi, partisipasi aktif dari warga. Dan semua itu dimulai dari perencanaan yang matang,” jelasnya.
Lukman juga menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pembangunan berbasis desa.
Musdesus Bahas APBDes 2025 dan Fokus Ketahanan Pangan
Selain menyusun RKPDes 2026, dalam forum yang sama juga dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Agenda ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah Dana Desa yang kini harus difokuskan pada program ketahanan pangan. Sebanyak 20 persen dari Dana Desa 2025 wajib digunakan untuk mendukung program tersebut. Dana tersebut tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan fisik atau pembangunan infrastruktur.
Tim Redaksi

