Portal Pantura,Tegal- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal Rabu 7 Mei 2025 melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil meringkus seorang buronan kasus tindak pidana ekonomi Indra Saefudin bin Slamet (alm).
Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 7437K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024,
Dan yang menolak kasasi terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal No: 7/Pid.Sus/2024/PN Slw.
Dalam perkara tersebut, Indra Saefudin bin Slamet (alm) dinyatakan bersalah telah melakukan perdagangan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tanpa izin.
Modus operandi terpidana melakukan kegiatan menjual pupuk bersubsidi dan tidak memiliki ijin pejabat berwenang membeli dan menyalurkan pupuk pertanian bersubsidi.
“Yang bersangkutan adalah warga Desa Kedungkelor Tegal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam UU Darurat No. 7 Tahun 1955 jo. Perpu No. 8 Tahun 1962.
Sejumlah regulasi terkait perdagangan barang dalam pengawasan,” jelas Kasi Intel Kejari Tegal dalam keterangan tertulis pada Kamis 8 Mei 2025.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.
Selanjutnya yang bersangkutan juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang bukti dalam kasus ini meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna merah, 120 sak pupuk bersubsidi seberat total enam ton, satu unit ponsel Oppo A57, serta kartu ATM dan slip penarikan bank.
Tim Redaksi
