Truk dikembalikan kepada saksi pemilik yang sah, sementara pupuk dan barang lainnya disita negara atau dimusnahkan.
Dalam siaran resmi dijelaskan saat proses penangkapan, petugas sempat menemui kendala akibat pihak keluarga terpidana yang tidak kooperatif.
IKLAN
Namun, sekitar pukul 22.45 WIB, Indra akhirnya berhasil diamankan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelanggar hukum, terutama yang terdapat merugikan kepentingan publik seperti penyalahgunaan Pupuk bersubsidi.***
Tim Redaksi
Reporter
Cahyo
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
