PortalPantura- Di tengah pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara demi mendanai program-program rakyat, Dua orang tersangka berinisial AAA dan B justru memilih jalan pintas.
Namun Dua tersangka inisial AAA dan B ini ternyata bukan dengan inovasi atau kerja keras, tapi justru menyelundupkan rokok tanpa pita cukai membocorkan anggaran negara lebih dari Rp664 juta rupiah.
Dan pada Kamis 8 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima kasus pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Pelimpahan ini diterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial AAA dan B.
Dalam siaran resmi secara tertulis Kejari Kabupaten Tegal dijelaskan tersangka AAA dan B membawa barang muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari di Jalan Raya Pantura.
Tindak pidana itu terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal jalur selama ini sebagai urat nadi perdagangan di Pantura, tapi juga kerap jadi jalur gelap peredaran barang ilegal.
Dari tangan para tersangka, disita satu unit mobil Daihatsu Pickup Box, dua unit dan handphone, uang tunai Rp108 juta, serta ribuan bungkus rokok dari berbagai merek
Diantaranya Just Full, Just Mild, Daun Mas, Bonte Fresh (Grape dan Mango), hingga Dalil Bold.
Total rokok yang diamankan 631 ribu batang lebih, semuanya tanpa pita cukai.
Dijelaskan dalam siaran resmi secara tertulis, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita bahwa Rokok seharusnya akan menjadi pemasukan negara melalui mekanisme cukai.
Tim Redaksi
