Ukuran teks
Ini bukan hanya soal perkara dalam menyelundupkan rokok, tapi ini adalah kejahatan fiskal.
Dalam skala nasional, potensi kebocoran seperti bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Pasal yang dikenakan bagi ke dua orang tersangka cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Cukai, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kemudian ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda yang sangat besar.
Kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal punya tanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Bukan semata menghukum dua pelaku tapi memberi sinyal tegas, pengemplang cukai bukan sekadar pelanggar aturan, tapi pencuri dari kantong rakyat.***

