Portal Pantura, Brebes – Kesadaran warga dalam membayar pajak patut diacungi jempol. Buktinya, dua desa di Kecamatan Tonjong sukses melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.
Kedua desa teladan tersebut adalah Desa Kutayu dan Desa Pepedan. Prestasi ini tentu menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan di daerah.
Komitmen Lunas PBB Bulan September
Wakil Bupati Brebes, Wurja, memberikan apresiasi langsung atas capaian luar biasa ini. Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 di aula Kecamatan Tonjong, Selasa (8/9/2026).
“Untuk desa-desa yang belum lunas, sudah ada komitmen kuat untuk melunasinya pada bulan September ini,” ujar Wurja dengan nada optimis.
Ia menambahkan bahwa secara keseluruhan, target pelunasan PBB-P2 di tingkat kabupaten harus tercapai maksimal pada bulan Desember 2026 mendatang.
Menghadapi Kendala di Lapangan Secara Persuasif
Tentu saja, proses penagihan pajak di tingkat desa tidak selalu berjalan mulus. Wurja mengungkapkan bahwa petugas penarik pajak di lapangan kerap menemui berbagai kendala.
Salah satu alasan klasik yang paling sering muncul adalah kondisi ekonomi warga, seperti sedang mengalami gagal panen dan tantangan lainnya.
Meski demikian, pemerintah terus memberikan edukasi dengan pendekatan yang humanis. Wurja mengimbau wajib pajak yang belum membayar untuk segera melunasinya dengan penuh kesadaran.
“Pajak ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya dana ini akan digunakan untuk operasional daerah, termasuk melaksanakan pembangunan fasilitas umum,” jelasnya.
Pajak untuk Kemajuan Bersama
Senada dengan Wakil Bupati, Anggota DPRD Brebes, Ade Apriyanto SSi, juga menekankan pentingnya PBB sebagai roda penggerak kemajuan suatu daerah.
“PBB-P2 merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat esensial. Dana ini pada akhirnya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk nyata pembangunan,” ungkap Ade.
Ia berharap kesadaran ini terus meningkat agar kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut terkerek naik melalui infrastruktur yang memadai.
Dalam menghadapi kendala dilapangan, penarik pajak juga harus kreatif dan memiliki terobosan tersendiri.
Penarik pajak juga harus disiplin. Setelah memungut pajak dari qajib pajak harus segera menginputnya.
Aelain memungut pajak, perangkat desa doharapkan bisa mendata warganya yang masih memiliki hunian katagori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar bisa mendapatkan bantuan.
Sementara itu, Camat Tonjong, Lukman Hakim, SH, MH, turut memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah desa dan warga yang telah menunjukkan sikap taat pajak.
“Kami sangat mengapresiasi desa yang sudah lunas PBB-P2. Bagi yang belum, kami harap segera melakukan pelunasan demi kemajuan desa kita bersama,” tutup Lukman.***

