Portal Pantura, Brebes – Kepala Desa Penggarutan, Rosyi Ibnu Hidayat, mendukung penuh kegiatan Syiar dan Edukasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang digelar dalam program TMMD Sengkuyung Tahap IV T.A. 2026 Kodim 0713/Brebes, Jumat (23/10/2026).
Rosyi menilai edukasi JULEHA ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterampilan warga dalam menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam dan standar kesehatan pangan.
Dukung Program SADESA JULEHA di Brebes
Pemerintah Desa Penggarutan menegaskan bahwa pelatihan ini selaras dengan Instruksi Bupati (Inbup) Brebes mengenai Program SADESA JULEHA atau Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal.
Rosyi berharap program ini berkembang pesat agar setiap tempat ibadah memiliki juru sembelih yang bersertifikat dan terampil.
“Kami sangat mendukung Program SADESA JULEHA sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyembelihan halal. Namun, harapan kami ke depan tidak hanya satu desa memiliki JULEHA, tetapi juga satu masjid atau musala memiliki minimal satu JULEHA yang kompeten. Dengan demikian, ketika Iduladha tiba, setiap lingkungan memiliki sumber daya manusia yang siap membantu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, serta memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan,” ujar Rosyi Ibnu Hidayat.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD JULEHA Kabupaten Brebes yang bersedia membagikan ilmu secara langsung kepada warga desa.
Rosyi menginginkan edukasi ini terus berlanjut secara konsisten dan tidak berhenti pada tataran acara seremonial semata.
Pelatihan Berbasis Standar SKKNI
Sementara itu, Ketua DPD JULEHA Kabupaten Brebes, Chasan Mudofar, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan SDM berbasis keagamaan di tingkat desa.
DPD JULEHA Brebes menerjunkan empat narasumber ahli, yakni Ustadz Sis Eko Amirudin, Ustadz Isa Herdiansyah, Ustadz Imam Zaelani, dan M. Nur Faiz.
Penerapan Prinsip ASUH
Materi pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang kompetensi juru sembelih halal.

