Portal Pantura, Brebes – Banjir bandang yang menerjang Desa Adisana dan Dukuhturi di Kecamatan Penggarutan, Kabupaten Brebes, bukan sekadar bencana alam biasa. Hasil kajian wilayah tangkapan air Kali Keruh mengungkap fakta mengejutkan: bencana ini dipicu kerusakan ekologis massif di kawasan hulu yang luasnya melampaui satu kota.
Pengamat kebijakan sumber daya alam, Hendy TR, melakukan penelusuran dari hilir Kali Keruh hingga ke hulu. Hasilnya menunjukkan, luas daerah tangkapan hujan atau catchment area mencapai 60,63 kilometer persegi atau 6.063 hektar.
“Angka ini 52,8 persen lebih besar dari luas Kota Tegal yang hanya 39,68 kilometer persegi,” ungkap Hendy.
Luasan yang terdelineasi tersebut mencakup seluruh percabangan anak sungai yang mengalirkan air ke Kali Keruh, menjadikannya sistem hidrologis raksasa yang menentukan nasib wilayah hilir.
Hutan Lindung Berubah Jadi Ladang Sayur
Temuan paling krusial dari kajian ini adalah alih fungsi lahan hutan secara besar-besaran di dalam wilayah tangkapan air. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap dan penyimpan air justru dikonversi menjadi lahan pertanian dan perkebunan sayuran.
Yang lebih memprihatinkan, konversi tidak hanya terjadi di Hutan Produksi Terbatas, tetapi merambah hingga kawasan Hutan Lindung di bawah pengelolaan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pekalongan Barat.
Sedikitnya delapan desa teridentifikasi mengalami alih fungsi lahan dalam catchment area, di antaranya Igirl Klenceng, sebagian Cipetung, Wanareja, sebagian Sridadi, sebagian Dawuhan, sebagian kecil Plompong, sebagian Pandansari, dan sebagian kecil Cilibur.
Data lapangan membuktikan praktik ini bukan kejadian sporadis, melainkan sistematis dan meluas.
Hilangnya Fungsi Hutan sebagai Spons Raksasa
Hutan alami dengan kanopi lebat, lapisan serasah tebal, dan sistem akar yang dalam berperan sebagai pengatur tata air alami. Struktur ini memperlambat laju air hujan, meningkatkan penyerapan ke dalam tanah, serta menyimpan cadangan air dalam jangka panjang.
Ketika hutan diubah menjadi ladang dengan pengolahan tanah intensif, struktur tanah rusak dan menjadi padat. Tanah yang semula mampu menyerap air berubah menjadi kedap air.
“Saat hujan deras, air tidak meresap tetapi langsung mengalir sebagai limpasan permukaan. Waktu tempuh air dari hulu ke hilir yang seharusnya berjam-jam, kini menjadi hitungan menit,” jelas Hendy.
Banjir bandang yang membawa tidak hanya air tetapi juga lumpur dan material kayu menjadi bukti nyata erosi parah di hulu. Tanpa akar pohon yang menahan, partikel tanah terkikis dan longsor mikro terjadi serempak di seluruh wilayah tangkapan.
Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan
Terjadinya alih fungsi lahan di kawasan Perhutani, baik di Hutan Produksi Terbatas maupun Hutan Lindung, menunjukkan kegagalan penegakan regulasi.
Sejumlah pengamat kehutanan mencatat, deforestasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja justru meningkat di kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai menciptakan celah legalisasi bagi pelaku alih fungsi lahan.
Penghapusan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen dari luas Daerah Aliran Sungai juga turut memperlemah instrumen pencegahan bencana berbasis tata ruang. Kawasan hulu yang secara ekologis rentan tidak lagi memiliki payung hukum memadai untuk dipertahankan.
Kerugian Berlapis bagi Masyarakat Hilir
Banjir bandang Kali Keruh tidak hanya merusak lingkungan, tetapi menghancurkan sendi kehidupan warga Adisana dan Dukuhturi. Infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jembatan rusak parah, memutus akses dan mobilitas.
Ratusan hektar sawah berubah menjadi hamparan lumpur. Satu wilayah, Dukuh Adisana Sabrang RT 01, 02, 03 RW 1, terisolasi akibat jembatan amblas dan mengalami krisis air bersih.
Pendekatan mitigasi konvensional seperti normalisasi sungai di hilir dianggap tidak akan efektif jika akar masalah di hulu tidak ditangani.
Urgensi Pemulihan Daerah Aliran Sungai
Para pengamat lingkungan mengusulkan tiga langkah strategis untuk memutus siklus bencana tahunan.
Pertama, menghentikan ekspansi lahan garapan di kawasan lindung disertai penegakan hukum tegas. Upaya Perhutani KPH Pekalongan Barat menutup lahan garapan di Petak 48 Dukuh Sawangan dan mengalihkannya menjadi kawasan wisata pendakian perlu diperluas ke seluruh wilayah tangkapan air.
Kedua, melakukan reforestasi dan rehabilitasi lahan kritis secara menyeluruh, bukan sekadar penanaman pohon seremonial. Pendekatan Natural Flood Management yang memulihkan fungsi alami DAS—seperti mengembalikan kelokan sungai, menanam vegetasi penyangga di bantaran, dan penghijauan berlapis—terbukti efektif menahan limpasan air.
Ketiga, reformasi regulasi tata kelola hutan dengan menghapus pasal-pasal yang melegalkan alih fungsi lahan, mengembalikan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen, serta memperkuat kewenangan daerah dalam mengawasi kawasan hulu.
Kolaborasi Kunci Pencegahan
Banjir bandang di Adisana dan Dukuhturi merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan lingkungan bertahun-tahun di wilayah hulu. Dengan catchment area seluas 60,63 kilometer persegi, setiap hektar hutan yang hilang menambah volume dan kecepatan air yang menerjang permukiman di hilir.
Mitigasi efektif hanya bisa tercapai melalui pemulihan fungsi hidrologis daerah tangkapan air, penegakan hukum konsisten, dan reformasi kebijakan yang memprioritaskan keberlanjutan ekologis.
Kolaborasi Perhutani, pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas lokal menjadi kunci memutus lingkaran bencana. Tanpa langkah konkret, pertanyaannya bukan lagi apakah banjir bandang akan terulang, melainkan kapan dan seberapa dahsyat dampaknya.***

