Portal Pantura, Brebes – Kesempatan bagi warga Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan desa kini terbuka lebar. Pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutamendala untuk masa bakti 2026–2034 sedang berjalan.
Proses pendaftaran telah berlangsung sejak 13 Agustus dan akan ditutup pada 26 Agustus 2026. Warga yang berminat diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pendaftaran guna menyerahkan berkas persyaratan ke panitia penjaringan.
Ketua Penjaringan Calon BPD Kutamendala, Fajar Mulyono, mengajak seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat agar tidak ragu mengambil bagian dalam wadah aspirasi warga ini.
“Kami tunggu partisipasi warga di Balai Desa Kutamendala untuk melakukan pendaftaran. Ini momentum tepat untuk bersama-sama membangun desa,” ujar Fajar Mulyono.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran BPD Kutamendala
Bagi warga yang ingin mendaftar, panitia melayani proses administrasi pada hari kerja dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Waktu Pendaftaran: 13 – 26 Agustus 2026
- Jam Layanan: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Hari Kerja)
- Lokasi Pendaftaran: Sekretariat Panitia Penjaringan BPD (Balai Desa Kutamendala)
Formulir serta pengambilan berkas persyaratan dapat diperoleh secara langsung di Balai Desa Kutamendala selama jam kerja.
Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Untuk memastikan proses seleksi berjalan tertib dan transparan, setiap pendaftar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Berikut adalah rincian berkas yang harus dikumpulkan:
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermaterai cukup).
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika (bermaterai cukup).
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD (bermaterai cukup).
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan desa lainnya (bagi yang saat ini masih menjabat) setelah ditetapkan sebagai anggota BPD.
- Fotokopi KTP elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga kali masa jabatan berturut-turut.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang (background) warna merah.
Ketentuan Ketelitian Berkas Administrasi
Panitia mengimbau seluruh pendaftar untuk memperhatikan kerapian dan kelengkapan berkas. Seluruh dokumen administrasi wajib dibuat dalam format RANGKAP DUA dan dimasukkan ke dalam STOPMAP WARNA BIRU.
Pada bagian depan stopmap, pendaftar diwajibkan menuliskan identitas diri secara jelas, meliputi:
- Nama Lengkap
- Tempat / Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Pekerjaan
- Alamat Lengkap
Langkah penjaringan ini menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi dan meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat demi kemajuan Desa Kutamendala delapan tahun ke depan. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan menjadi bagian dari perubahan positif desa!.***

