Portal Pantura – 156 pengendara di Kota Tegal terjaring tilang manual dalam Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar oleh Satlantas Polres Tegal Kota.
Selain itu, sebanyak 153 pelanggar terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, dan 105 pengendara lainnya mendapatkan teguran.
Operasi ini dilakukan secara hunting system oleh petugas gabungan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Fokus penindakan adalah pada pelanggaran kasat mata yang tidak dapat ditindak melalui sistem ETLE.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, mengatakan pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
“Jenis pelanggarannya beragam, tapi paling banyak adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Ini sangat membahayakan dan rawan menyebabkan kecelakaan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
AKP Suyit menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara humanis namun tetap tegas demi keselamatan berlalu lintas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan adanya operasi ini karena tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.
“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak masyarakat agar lebih tertib. Kedisiplinan berlalu lintas harus jadi budaya, bukan hanya karena ada razia,” tambahnya.
Operasi Patuh Candi 2025 berlangsung hingga 27 Juli 2025 di wilayah hukum Polres Tegal Kota.***
Tim Redaksi
