Portal Pantura, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan lebih kuat bagi wartawan. Putusan ini mengubah cara penanganan sengketa karya jurnalistik di Indonesia.
Putusan MK Mengubah Mekanisme Hukum Wartawan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohonnya adalah Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Putusan ini memberikan syarat ketat sebelum wartawan bisa diproses hukum. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara tepat.
Syarat Ketat Sebelum Wartawan Diproses Hukum
MK menetapkan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah beberapa tahap diselesaikan. Tahapan itu meliputi mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Dewan Pers harus memberikan pertimbangan terlebih dahulu. Proses hukum baru bisa dijalankan jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Pendekatan ini menggunakan prinsip restorative justice. Artinya, penyelesaian sengketa mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan langsung menghukum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan alasan putusan ini. “Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.
Pasal 8 UU Pers dinilai hanya norma deklaratif. Tidak ada konsekuensi perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

