Portal Pantura, Brebes – Ratusan orang mengalami keterbatasan fisik atau mental dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, keterbatasan tersebut bukan halangan untuk tetap produktif dan mandiri. Pemerintah Kabupaten Brebes membuktikan komitmennya dengan program pemberdayaan yang konkret—menyalurkan alat bantu dan keperluan pokok kepada 72 penyandang disabilitas.
Kegiatan penyerahan bantuan ini digelar di Pendopo Brebes pada Jumat kemarin, melibatkan berbagai lembaga dalam sebuah kolaborasi yang terkoordinasi dengan baik.
Komitmen Pemerintah untuk Kesetaraan Akses
Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM menekankan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat—tanpa terkecuali kelompok difabel—mendapatkan perhatian dan kesempatan yang sama dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Alat bantu yang tepat akan meningkatkan mobilitas mereka, memudahkan interaksi dengan lingkungan, dan memungkinkan mereka tetap produktif sesuai kemampuan yang dimiliki,” jelas Bupati Paramitha.
Pendekatan ini mencerminkan pemahaman bahwa kemerdekaan bukanlah sekadar hak, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi pemerintah melalui program-program nyata.
Bantuan Komprehensif untuk Memenuhi Kebutuhan Mendasar
Paket bantuan yang disalurkan mencakup dua aspek utama: alat bantu kesehatan dan sembako. Kombinasi ini dirancang untuk mengatasi kebutuhan mobilitas sekaligus kesejahteraan dasar penerima manfaat.
Adapun detail bantuan yang diterima:
- 1 unit alat bantu dengar
- 1 kursi roda 2 in 1
- 7 kursi roda adaptif
- 2 kursi roda anak
- 12 kursi roda standar
- 1 walker untuk anak CP
- 1 sepatu AFO
- 1 paket diapers
- 72 paket sembako
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Imam Baehaqi menjelaskan bahwa bantuan uang transport juga diberikan melalui Baznas Kabupaten Brebes untuk membantu aksesibilitas penerima manfaat.
Ragam Jenis Disabilitas yang Dilayani
Program ini menjangkau berbagai kategori disabilitas dengan kebutuhan khusus yang berbeda-beda. Dari 72 penerima manfaat, rinciannya adalah:
- 28 orang dengan disabilitas fisik
- 40 orang dengan disabilitas mental
- 2 orang dengan disabilitas intelektual
- 1 orang dengan disabilitas ganda
- 1 orang dengan disabilitas sensorik
Pendekatan yang memperhatikan jenis disabilitas ini menunjukkan bahwa program dirancang dengan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan spesifik setiap kelompok.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Hasil Optimal
Program ini tidak lahir dari satu institusi saja. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, Puskesmas Klikiran, dan Kementerian Sosial RI melalui Sentra Satria Baturaden menciptakan ekosistem dukungan yang lebih kuat.
Sepanjang tahun 2025, kolaborasi ini telah menjangkau 1.030 penerima manfaat melalui berbagai program—mulai dari penanganan korban bencana, pemberdayaan penderita thalassemia dan HIV/AIDS, hingga dukungan untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas.
Untuk penanganan khusus disabilitas mental, Dinas Sosial bekerja sama dengan Puskesmas Klikiran melalui program Pelita Jiwa, yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kepada 176 orang dengan gangguan jiwa.
Harapan dari Garis Depan
Faturahman, salah satu penerima bantuan dari Desa Kaligangsa, melalui ayahnya Haryono, mengungkapkan rasa syukur. “Semoga program ini terus ditingkatkan agar lebih banyak anak-anak difabel yang bisa mendapatkan bantuan serupa,” harapnya.
Ucapan ini mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan—bahwa program pemberdayaan seperti ini tidak hanya mengubah kehidupan individual, tetapi juga membuka jalan menuju masyarakat yang lebih inklusif.
Langkah Menuju Indonesia yang Lebih Inklusif
Program Pemkab Brebes ini menjadi salah satu contoh konkret implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di tingkat lokal. Dengan memberikan alat bantu dan dukungan material, pemerintah tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas adalah bagian integral yang berhak mendapat kesempatan yang sama.
Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak untuk memperluas jangkauan program serupa di daerah-daerah lain, sehingga pemberdayaan penyandang disabilitas bukan lagi pengecualian, melainkan norma dalam kebijakan publik.***

