UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Pemkab Brebes Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat PPID

×

Pemkab Brebes Dorong Transparansi Keuangan Desa Lewat PPID

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinkominfotik Brebes Warsito Eko Putro memberikan arahan dalam Rakor PPID Desa di KPT Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026). (Foto: Humas Dinkominfotik Brebes)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Pemkab Brebes perkuat tata kelola PPID desa guna cegah sengketa informasi publik dan dorong transparansi pengelolaan APBDes secara akuntabel.

Portal Pantura, – Pemerintah Kabupaten mengambil langkah tegas untuk mencegah tingginya angka sengketa informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi () Desa untuk memperkuat transparansi anggaran.

Urgensi Keterbukaan Informasi dan Potensi Konflik Desa

Langkah preventif ini menjadi krusial mengingat data Komisi Informasi Jawa Tengah mencatat sengketa informasi level desa masih sangat mendominasi.

iklan

Pada periode 2021 hingga 2024, pemerintah desa konsisten menjadi pihak termohon terbesar dalam perselisihan informasi publik.

Bahkan pada tahun 2021, tercatat 61 persen sengketa informasi dipicu oleh ketertutupan laporan keuangan desa.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa untuk lebih terbuka dalam mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Arahan Kepala Dinkominfotik Kabupaten

Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, meminta seluruh admin desa mengikuti pembinaan ini secara sungguh-sungguh.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam agar materi yang didapat bisa langsung diterapkan di desa masing-masing.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan di desa masing-masing,” pesannya.

Meningkatkan Kompetensi dan Fasilitas Layanan Informasi

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Taufan Haqiqi, menjelaskan tujuan utama koordinasi ini adalah meningkatkan kemampuan teknis aparatur desa.

Aparatur desa dilatih dalam pendataan, penyimpanan, pendokumentasian, hingga tata cara merespons permohonan informasi warga.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufan.

Taufan menambahkan bahwa sinergi antara Pemkab dan pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk mengurai kendala di lapangan.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemerintah Desa

Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan keterbukaan informasi merupakan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan penggunaan dana pembangunan di desanya.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah desa, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa,” jelas Ermy.

Landasan hukumnya mengacu pada UU KIP, UU Desa terbaru Nomor 3 Tahun 2024, serta Perki Nomor 1 Tahun 2018.

Kategori Informasi yang Wajib Dipahami Admin

Ermy mengingatkan agar aparatur desa mampu membedakan empat kategori informasi publik.

Kategori tersebut meliputi informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Pemerintah desa perlu memastikan informasi publik dikelola dengan baik, mulai dari pendataan, dokumentasi, hingga pelayanan permohonan informasi. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia dan mudah diakses, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan sesuai prosedur,” paparnya.

Pemerintah desa juga wajib merespons permohonan informasi warga secara tertulis paling lambat sepuluh hari kerja.

Rencana Aksi 90 Hari Layanan Informasi Desa

Sebagai langkah nyata, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi rencana aksi 90 hari bagi seluruh desa di Brebes.

Tahap awal mewajibkan penerbitan SK Kepala Desa tentang serta penyusunan draf Daftar Informasi Publik (DIP).

Tahap berikutnya mencakup penyediaan sarana fisik, formulir registrasi, hingga pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan.

Langkah terstruktur ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan menekan potensi sengketa hukum di masa depan.***

Sumber:Humas Dinkominfotik Brebes

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P