IKLAN
News

Perhutani dan Kejaksaan Sosialisasikan 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan di Tegal

Avatar photo
×

Perhutani dan Kejaksaan Sosialisasikan 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan di Tegal

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah menggelar sosialisasi Komitmen 4T dan Kebijakan Anti Penyuapan di Wana Wisata Guci Ashafana, Kabupaten Tegal, Sabtu (2/8).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi ISO 37001:2026 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Perhutani.

IKLAN

Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 20 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) se-Jawa Tengah yang terdiri dari pejabat Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPB), KSS Hukum, dan KSS Pengembangan Bisnis.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Divre Jateng, Kasi Utama Legal Perhutani dan Administratur KPH Pekalongan Barat, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan kepada KPH Pekalongan Barat sebagai tuan rumah kegiatan.

Ia berharap sosialisasi bersama dengan Kejaksaan ini memperkuat pemahaman hukum dan integritas seluruh peserta.

Sedangkan Sekretaris Divre Jawa Tengah, Agus Supriyanto Ganasari bahwa kegiatan bertujuan menyamakan persepsi seluruh satuan kerja dan juga menerapkan kebijakan anti penyuapan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanah dari Direksi yang harus menjadi pedoman bagi seluruh karyawan.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Erick Adialsyah Putra,  materi terkait akan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, definisi dan jenis tindak pidana korupsi, serta langkah-langkah pencegahannya.

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo