Portal Pantura – Jajaran Polsek Cisauk, Polres Metro Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ yang kedapatan menjual obat-obatan keras golongan daftar G tanpa izin edar pada Jumat, 4 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 butir obat jenis tramadol dan uang tunai sebesar Rp30.000.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Hambali, membenarkan penangkapan tersebut dan Ia mengatakan pelaku mendapatkan obat obatan dari temannya.
Kemudian untuk dijual kembali di wilayah Cisauk. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah kami proses dan berkasnya sudah masuk ke tahap sidik,” kata Hambali, Jumat (18/7/2025).
Atas tindakan cepat tersebut, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia memberikan apresiasi kepada Polsek Cisauk.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, menyebut kerja cepat kepolisian merupakan bagian dari pelayanan publik yang berdampak langsung pada terciptanya rasa aman masyarakat.
“Ini contoh baik seharusnya menjadi standar penanganan di semua wilayah,” ujar Opan melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Opan Ketua Umum menyoroti bahaya penyalahgunaan obat obatan daftar G, meskipun tidak tergolong narkotika.
Menurutnya, obat jenis ini kerap disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi layaknya narkoba.
Sebelumnya juga dikatakan oleh Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol (Purn) Arman Depari, mengingatkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika.
Dan jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yang bisa menjadi celah hukum jika tidak diawasi secara ketat.
Meski tidak termasuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai pihak mendorong adanya sinergi antara Polri, BNN, BPOM dalam pengawasan peredaran obat daftar G.***
Tim Redaksi
