TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

PPPK Bisa Jadi PNS, Apakah Harus Ikut Seleksi CPNS?

×

PPPK Bisa Jadi PNS, Apakah Harus Ikut Seleksi CPNS?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () berpeluang berganti status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perpindahan status ini tidak berlangsung secara otomatis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seleksi Calon PNS (CPNS). Hal ini sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku saat ini.

Tidak Ada Perpindahan Otomatis

Pernyataan Zudan merespons wacana dari Komisi II DPR RI tentang kemungkinan konversi status ke PNS. Ia menegaskan tidak ada mekanisme perpindahan otomatis dalam aturan kepegawaian Indonesia.

iklan

“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah,” kata Zudan.

Kepala BKN menjelaskan bahwa yang ingin beralih menjadi PNS harus mengikuti ketentuan yang sama dengan pelamar lainnya. Mereka wajib mengikuti tes seleksi CPNS.

Menunggu Revisi UU

Zudan mengungkapkan bahwa kebijakan perpindahan status PPPK ke PNS masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara () di DPR RI.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” ujarnya.

Revisi UU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perpindahan status pegawai pemerintah. Namun hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di parlemen.

Syarat Perpindahan PPPK ke PNS

Meskipun harus melalui seleksi, BKN tetap membuka peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS. Zudan menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, PPPK harus memenuhi persyaratan pendidikan sesuai formasi yang dibuka. Kedua, mereka harus memenuhi syarat usia yang ditentukan dalam pengumuman CPNS.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta