Portal Pantura – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang berganti status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perpindahan status ini tidak berlangsung secara otomatis.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, PPPK yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti seleksi Calon PNS (CPNS). Hal ini sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku saat ini.
Tidak Ada Perpindahan Otomatis
Pernyataan Zudan merespons wacana dari Komisi II DPR RI tentang kemungkinan konversi status PPPK ke PNS. Ia menegaskan tidak ada mekanisme perpindahan otomatis dalam aturan kepegawaian Indonesia.
“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah,” kata Zudan.
Kepala BKN menjelaskan bahwa PPPK yang ingin beralih menjadi PNS harus mengikuti ketentuan yang sama dengan pelamar lainnya. Mereka wajib mengikuti tes seleksi CPNS.
Menunggu Revisi UU ASN
Zudan mengungkapkan bahwa kebijakan perpindahan status PPPK ke PNS masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI.
“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” ujarnya.
Revisi UU ASN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perpindahan status pegawai pemerintah. Namun hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di parlemen.
Syarat Perpindahan PPPK ke PNS
Meskipun harus melalui seleksi, BKN tetap membuka peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS. Zudan menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, PPPK harus memenuhi persyaratan pendidikan sesuai formasi yang dibuka. Kedua, mereka harus memenuhi syarat usia yang ditentukan dalam pengumuman CPNS.

