Ketiga, dan yang terpenting, PPPK harus mampu melampaui passing grade dalam tes seleksi CPNS. Tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam proses seleksi ini.
“Yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya, memenuhi syarat umurnya, dan kemudian mampu melampaui passing grade,” jelas Zudan.
Tergantung Kebutuhan Formasi
Zudan menambahkan bahwa pembukaan formasi CPNS bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. BKN tidak dapat membuka formasi tanpa ada permintaan dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta,” katanya.
Saat ini, BKN tengah menunggu permintaan formasi ASN dari berbagai instansi pemerintah. Formasi tersebut akan menentukan berapa banyak PNS yang dibutuhkan pada tahun mendatang.
Peluang Terbuka Lewat CPNS
Meski tidak ada jalur khusus, Kepala BKN menegaskan peluang PPPK untuk menjadi PNS tetap terbuka lebar. Mereka bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka setiap tahun.
PPPK yang berminat disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi. Mereka harus bersaing secara adil dengan pelamar lainnya.
Kebijakan ini dinilai mencerminkan prinsip merit system dalam rekrutmen ASN. Setiap calon pegawai dinilai berdasarkan kompetensi, bukan status kepegawaian sebelumnya.
Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS harus siap mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS. Tidak ada jalan pintas dalam proses perpindahan status ini.***

