Portal Pantura – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan membekukan Bea Cukai jika kinerjanya tidak membaik. Pernyataan tegas ini muncul karena citra lembaga tersebut dinilai buruk di mata masyarakat dan pimpinan tertinggi negara.
Ancaman ini bukan isapan jempol belaka. Indonesia memiliki preseden serupa pada masa pemerintahan Soeharto.
Sejarah Kelam Bea Cukai Indonesia
Masalah Bea Cukai sudah mengakar sejak era 1960-an. Pada 1968, Menteri Keuangan Ali Wardhana menemukan praktik korupsi sistematis di lembaga ini.
Jurnalis senior Mochtar Lubis dalam harian Indonesia Raya edisi 22 Juli 1969 mengungkap kongkalikong antara petugas Bea Cukai dengan importir dan penyelundup. Mereka menciptakan denda palsu untuk kepentingan pribadi.
Ali Wardhana sempat menaikkan gaji pegawai Bea Cukai hingga sembilan kali lipat pada 1971. Ia juga melakukan mutasi pejabat eselon satu dan dua. Namun penyelewengan tetap terjadi.
Pembekuan pada Era Soeharto
Presiden Soeharto akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Kewenangan Bea Cukai dipindahkan ke PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).
Keputusan drastis ini diambil setelah berbagai upaya reformasi internal gagal menghentikan penyelundupan dan korupsi.
Kerja sama dengan SGS berlangsung hingga 1997. Setahun kemudian, Indonesia dilanda krisis ekonomi.
Bukti Kebobrokan di Era Modern
Masalah Bea Cukai tidak kunjung selesai hingga saat ini. Beberapa kasus besar mencuat dalam beberapa tahun terakhir:
Penyelundupan Nikel: Lima juta ton nikel bocor ke China. Dengan harga sekitar 15.000 dolar per ton, kerugian negara mencapai 75 miliar dolar atau setara 1.200 triliun rupiah.

