Sejarah May Day dan Perjuangan Buruh di Indonesia
Portal Pantura – Setiap tanggal 1 Mei, jutaan buruh di berbagai belahan dunia turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan May Day.
Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas perjuangan panjang para pekerja dalam meraih hak-hak dasar di dunia kerja, mulai dari jam kerja yang manusiawi hingga kondisi kerja yang layak.
Akar Sejarah May Day
Sejarah May Day berakar dari perjuangan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Pada 1 Mei 1886, ribuan pekerja di Chicago menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pemberlakuan delapan jam kerja per hari.
Aksi ini berlangsung damai hingga akhirnya berubah menjadi tragedi ketika bentrokan terjadi antara demonstran dan aparat keamanan dalam insiden yang dikenal sebagai Haymarket Affair. Akibatnya, sejumlah aktivis buruh ditangkap, empat di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Tragedi ini membangkitkan simpati dan solidaritas dari berbagai negara. Tiga tahun kemudian, pada 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris memutuskan untuk menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, tanggal ini menjadi simbol perjuangan kaum buruh di seluruh dunia.
May Day di Indonesia: Dari Orde Lama hingga Era Reformasi
Di Indonesia, peringatan May Day sudah berlangsung sejak era pergerakan nasional. Namun, statusnya sebagai hari libur nasional baru ditetapkan pada 2013, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, terutama di era Orde Baru, peringatan Hari Buruh kerap dicurigai sebagai aktivitas subversif dan diwarnai pembatasan ketat.
Kini, May Day menjadi ajang resmi bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka dan damai, meskipun tetap mendapat pengawalan aparat keamanan. Setiap tahun, berbagai elemen serikat buruh turun ke jalan membawa tuntutan yang relevan dengan situasi ketenagakerjaan saat itu.
Tuntutan Buruh di May Day 2025
Peringatan May Day tahun ini dipusatkan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut setidaknya ada enam isu strategis yang akan disuarakan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini telah lama menjadi perhatian publik karena bertujuan memberikan payung hukum yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum terlindungi secara formal.
Tim Redaksi
