Portal Pantura, Brebes – Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes berkumpul di GOR Sasana Krida Adhi Karsa pada Senin (31/8/2026). Kehadiran mereka untuk mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD yang berfokus pada pemahaman hukum dan penguatan fungsi pengawasan.
Langkah ini menjadi momentum penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, tertib aturan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Melalui penyuluhan hukum yang digagas bersama Kejaksaan Negeri Brebes, para wakil rakyat tingkat desa ini diajak mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa. Program tersebut dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan nasional sekaligus mencegah munculnya masalah hukum di tingkat desa.
Tiga Fungsi Utama BPD Menurut Undang-Undang
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme seluruh peserta. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa BPD merupakan pilar utama dalam menjaga jalannya demokrasi di desa.
“BPD adalah pilar penting demokrasi di tingkat desa. Saya berharap seluruh anggota dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Bupati.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Bupati mengingatkan kembali tiga fungsi vital BPD:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.
- Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Menjaga Sinergi dan Komunikasi Efektif
Bupati menekankan agar BPD dan Kepala Desa dapat menjalin kemitraan yang harmonis. Keduanya harus saling melengkapi serta memberikan masukan yang membangun demi kemajuan desa.
Jika muncul perbedaan pendapat dalam menjalankan roda pemerintahan, Bupati mengimbau agar mengedepankan musyawarah. Perbedaan pemikiran merupakan hal wajar, namun tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
“Jika ada perbedaan pandangan, selesaikan melalui komunikasi yang baik di forum musyawarah desa. Jangan sampai merugikan masyarakat,” pesan Bupati.
Menggali Ilmu Hukum Bersama Kejaksaan Negeri
Guna meningkatkan kualitas pengawasan, anggota BPD didorong untuk aktif mempelajari aturan terbaru seputar pengelolaan keuangan desa. Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan membuang jauh sikap konflik kepentingan, baik dalam penyaluran bantuan sosial maupun penentuan program pembangunan.
Peserta dimanfaatkan untuk berkonsultasi langsung dengan tim Kejaksaan Negeri Brebes terkait berbagai keraguan aturan yang sering ditemui di lapangan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa melalui edukasi ini diharapkan melahirkan pengambilan keputusan yang lebih berhati-hati, jujur, serta transparan.
“Mari kita bangun desa dengan tata kelola yang sehat dan terbuka. BPD kuat, pemerintahan desa sehat, masyarakat sejahtera. Ini adalah wujud nyata semangat Brebes Beres,” tutup Bupati.***

