IKLAN
News

Sengketa Lahan Parkir di Kota Tegal Berlanjut PTUN Semarang

Avatar photo
×

Sengketa Lahan Parkir di Kota Tegal Berlanjut PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura, Tegal – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Jateng pada Rabu 6 April 2025 mulai menggelar sidang perdana perkara sengketa tender lahan parkir.

Sidang terkait sengketa lahan parkir di PTUN Semarang yakni antara CV Curtina Prasara (Penggugat) dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai Tergugat.

IKLAN

Sidang yang digelar.pada Rabu 9 April 2025 mengagendakan hal pemeriksaan persiapan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Richard Simbolon, S.H.,M.H serta kuasa hukum Tergugat, Budio Pradipta S.H selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal.

Turut hadir dalam persidangan di PTUN Semarang tersebut yakni Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansya beserta tim.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 14/G/2025/PTUN.SMG dipimpin Josiano Leo Haliwela, S.H. sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Luthfie Ardhian, S.H., Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum.

Sementara menyoal pemeriksaan awal persidangan mencakup validasi berkas, legalitas surat kuasa serta  peninjauan terhadap objek sengketa.

Dikatakan oleh Kuasa hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, bermula dari diterbitkan Surat Keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada 22 Februari 2025 nomor 000.3.3/006/II/2025 dan menunjuk pihak lain menggantikan CV Curtina Prasara dalam kerja sama pengelolaan

“Untuk itu kami meminta agar Tergugat  membatalkan surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerjasama Pengelolaan  Parkir yang telah menunjuk pihak lain mengganti klien kami sebagai Pengelola Parkiran kendaraan resmi  ” pungkas Richard Tampubolon.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo