Portal Pantura — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mencatat pencapaian signifikan di dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025).
“Dari total 55 kasus, 40 di antaranya telah dinyatakan selesai, 7 kasus telah masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita berbagai jenis barang bukti,
Di antaranya, Sabu, 101,45 gram, Ekstasi, 10,5 butir, Tembakau gorila, 491,83 gram, Ganja, 28,89 gram, Psikotropika, 81,5 butir, Obat-obatan berbahaya: 14.961 butir.
AKBP Putu Krisna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tapi juga merupakan upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tegal, tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tambahnya.
Dalam kesempatan, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkap adanya modus baru peredaran narkoba yang ditemukan di wilayah Tegal Barat.
Dalam salah satu pengungkapan kasus terbaru, pelaku mencoba menyelundupkan sabu-sabu kemasan roti saat transaksi berlangsung.
“Awalnya petugas tak menemukan barang bukti. Namun setelah pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sabu seberat setengah gram yang disembunyikan di dalam roti,” jelas AKP Ade.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Menutup konferensi pers, Kapolres kembali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba.
“Penekanan ini terus kami sampaikan ke seluruh anggota. Tugas kita jelas: menjaga Kota Tegal bebas dari narkoba dan juga obat-obatan terlarang,”Tegas, AKBP I Putu Krisna.***

