Ukuran teks
Selain itu dilakukan pula penempelan stiker edukasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah toko dan kios. Para pedagang diingatkan agar tidak menjual di atas harga HET karena berpotensi dikenai sanksi pidana.
Sidak terpadu menjadi bukti nyata sinergi Polres Tegal, Badan Pangan Nasional dan Bulog, serta Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan.***
Berita Pilihan
Dandim Brebes Ungkap Makna Jumat Berkah Bagi Pekerja Informal

