Portal Pantura – Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini punya alasan untuk segera membuka aplikasi perbankan mereka. Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 resmi memasuki tahap pencairan sejak 26 Februari 2026, dan prosesnya berlangsung secara bertahap hingga mendekati Lebaran.
Pencairan ini tidak hanya menyasar pensiunan PNS. Pemerintah juga menjadwalkan penyaluran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS yang masih aktif bertugas. Para penerima diimbau untuk secara rutin memantau rekening melalui bank atau lembaga penyalur masing-masing, mengingat pencairan tidak dilakukan serentak dalam satu waktu.
Anggaran Melonjak, Daya Beli Jadi Prioritas
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 55 triliun — naik sekitar 10 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 49 triliun. Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga di kuartal pertama 2026.
Rincian alokasi anggaran THR 2026 adalah sebagai berikut:
- Rp 22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp 20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp 12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Dasar Hukum dan Besaran THR Pensiunan
Berdasarkan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 3 Maret 2026, besaran THR untuk pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Angka yang diterima setiap pensiunan tidak seragam — nilainya bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir yang disandang semasa aktif bertugas.
Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS per golongan:
Golongan I
| Subgolongan | Rentang THR |
|---|---|
| IA | Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 |
| IB | Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 |
| IC | Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 |
| ID | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
Golongan II
| Subgolongan | Rentang THR |
|---|---|
| IIA | Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 |
| IIB | Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 |
| IIC | Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 |
| IID | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
Golongan III
| Subgolongan | Rentang THR |
|---|---|
| IIIA | Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 |
| IIIB | Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 |
| IIIC | Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 |
| IIID | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
Golongan IV
| Subgolongan | Rentang THR |
|---|---|
| IVA | Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 |
| IVB | Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 |
| IVC | Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 |
| IVD | Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 |
| IVE | Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100 |
Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?
Bagi pensiunan yang belum melihat dana masuk ke rekening, tidak perlu panik. Proses pencairan yang bertahap berarti setiap penerima memiliki jadwal yang berbeda tergantung pada bank atau lembaga penyalur yang mengelola dana pensiun masing-masing — seperti PT Taspen atau lembaga serupa.
Pastikan data rekening Anda tercatat dengan benar dan aktif. Jika setelah beberapa waktu dana belum masuk, segera hubungi lembaga penyalur terkait untuk klarifikasi.
THR 2026 ini diharapkan dapat membantu para pensiunan merayakan Idulfitri dengan lebih tenang secara finansial, sekaligus menjadi sinyal positif bahwa negara tetap hadir memperhatikan kesejahteraan mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun.***

