Pasal 33 ayat 2 menyebutkan larangan menolak pembayaran rupiah. Setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Indonesia.
Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut.
Sanksi Pidana
Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi cukup berat. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi yang menolak pembayaran rupiah tunai.
Sanksi yang sama juga berlaku bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di Indonesia.
Pengecualian Aturan
Kewajiban menggunakan rupiah tidak berlaku untuk beberapa transaksi tertentu. Di antaranya transaksi pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, dan perdagangan internasional.
Pengecualian lain meliputi simpanan bank dalam bentuk valuta asing dan transaksi pembiayaan internasional.
Catatan untuk Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di Indonesia. Meski teknologi pembayaran digital terus berkembang, uang tunai tetap alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak.
Pelaku usaha perlu menyeimbangkan inovasi layanan dengan kepatuhan hukum. Penerapan sistem pembayaran non-tunai boleh dilakukan, namun tidak boleh menghilangkan opsi pembayaran tunai bagi konsumen.
Edukasi kepada karyawan tentang aturan pembayaran juga penting untuk menghindari insiden serupa di kemudian hari.***

