“Kami ini kadang tidak tahu, rokok yang kami jual legal atau tidak. Sosialisasi seperti ini penting sekali agar kami bisa memberi informasi yang benar ke pelanggan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, pihak Bea Cukai mengimbau agar warga yang menemukan penjualan rokok ilegal bisa memberikan peringatan lebih dulu. “Kalau tidak didengarkan, baru laporkan ke kami,” kata Parikesit.
Dalam acara ini juga dibagikan nomor aduan Bea Cukai Tegal, yaitu 0811-1288-8521. Warga diminta aktif menggunakan kanal ini untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal.
Lewat edukasi rutin seperti ini, Pemkab Brebes berharap kesadaran masyarakat makin meningkat. Tujuannya bukan hanya memberantas rokok ilegal, tapi juga melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.
Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat, Brebes ingin menjadi contoh daerah yang serius dalam melindungi warganya dari bahaya produk ilegal.***
Tim Redaksi


