Portal Pantura – Memiliki kendaraan roda empat tentu harus dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya asuransi mobil. Perlindungan finansial ini sangat krusial untuk menghadapi berbagai risiko tak terduga saat Anda berada di jalan raya.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami sepenuhnya apa saja yang sebenarnya ditanggung oleh asuransi mobil. Pemahaman yang minim kerap berujung pada kekecewaan saat proses klaim ditolak oleh pihak asuradur karena tidak sesuai polis.
Dua Jenis Utama Asuransi Mobil
Secara umum, perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan utama bagi para pemilik kendaraan. Kedua jenis perlindungan tersebut adalah asuransi Comprehensive atau yang akrab disebut All Risk, serta asuransi Total Loss Only (TLO).
Masing-masing jenis asuransi ini memiliki cakupan perlindungan serta syarat klaim yang sangat berbeda. Pemilihan jenis asuransi tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan, usia kendaraan, dan kondisi finansial Anda saat ini.
Pertanggungan Asuransi All Risk
Asuransi All Risk memberikan perlindungan yang sangat menyeluruh terhadap berbagai jenis kerusakan kendaraan. Mulai dari kerusakan ringan seperti lecet atau penyok akibat terserempet, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan ditanggung oleh polis ini.
Selain itu, asuransi jenis ini juga menanggung risiko kehilangan akibat tindak pencurian. Meskipun preminya relatif lebih tinggi, asuransi All Risk memberikan ketenangan pikiran yang lebih maksimal bagi setiap pengendara.
Cakupan Asuransi TLO (Total Loss Only)
Berbeda dengan All Risk, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan total yang sangat parah. Kerusakan total ini didefinisikan apabila estimasi biaya perbaikannya mencapai 75 persen atau lebih dari harga kendaraan pada saat itu.
Kehilangan kendaraan akibat tindak kejahatan pencurian juga termasuk dalam jaminan cakupan asuransi TLO. Karena perlindungannya lebih terbatas pada kehilangan dan rusak berat, premi asuransi TLO jauh lebih terjangkau dibandingkan asuransi All Risk.
Perluasan Jaminan (Rider) yang Perlu Diketahui
Polis asuransi standar dari All Risk maupun TLO biasanya tidak langsung menanggung kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau gempa bumi. Anda memerlukan perluasan jaminan atau rider untuk mendapatkan perlindungan ekstra dari risiko alam tersebut.
Perluasan jaminan juga dapat mencakup risiko huru-hara, demonstrasi, terorisme, dan sabotase yang berpotensi merusak kendaraan Anda. Tambahan biaya premi tentu diperlukan untuk mengaktifkan setiap fitur perluasan jaminan di luar polis standar ini.
Selain itu, terdapat juga perluasan jaminan yang disebut Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III). Fitur tambahan ini sangat berguna untuk menanggung biaya ganti rugi jika mobil Anda menyebabkan kerusakan properti atau melukai orang lain.
Pengecualian dalam Asuransi Mobil
Sangat penting untuk diingat bahwa tidak semua kejadian dan kerusakan bisa langsung diklaim ke pihak asuransi. Klaim Anda akan ditolak jika pengemudi terbukti melanggar hukum, seperti tidak memiliki SIM yang berlaku atau berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kerusakan yang disengaja atau kendaraan yang dialihfungsikan menjadi mobil komersial tanpa pemberitahuan juga otomatis menggugurkan hak klaim. Oleh karena itu, pastikan Anda membaca buku polis dengan teliti agar tidak salah langkah saat mengajukan klaim perbaikan.***
Tim Redaksi


