Portal Pantura – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat dinantikan.
Kebijakan istimewa ini resmi dimulai sejak tanggal 21 September dan akan berlangsung hingga 28 Desember 2026 mendatang.
Pengumuman penting tersebut disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi mereka di @bapenda_jateng.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa berlakunya habis di akhir tahun.
Program relaksasi pajak ini sengaja dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.
Tiga Jenis Keringanan Utama yang Bisa Dinikmati Warga
Dalam program pemutihan tambahan kali ini, Bapenda Jateng memberlakukan tiga jenis pembebasan pungutan sekaligus.
Pertama, para pemohon dipastikan bebas dari beban denda Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa disingkat PKB.
Kedua, pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Ketiga, pemohon juga dibebaskan dari kewajiban membayar denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah berlalu.
Tim Redaksi

