IKLAN
Ragam Informasi

Warga Jateng Sumringah! Bapenda Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2026, Bebas Denda hingga Progresif

Avatar photo
×

Warga Jateng Sumringah! Bapenda Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2026, Bebas Denda hingga Progresif

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Jawa Tengah. Foto: Google Map.
Kantor Samsat Jawa Tengah. Foto: Google Map.
âšĦ RINGKASAN
Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 21 September - 28 Desember 2026. Bebas denda PKB, pajak progresif, dan SWDKLLJ. Cek syaratnya di sini!

Portal Pantura – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi .

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pajak kendaraan bermotor yang sangat dinantikan.

IKLAN

Kebijakan istimewa ini resmi dimulai sejak tanggal 21 September dan akan berlangsung hingga 28 Desember 2026 mendatang.

Pengumuman penting tersebut disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi mereka di @bapenda_jateng.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum masa berlakunya habis di akhir tahun.

Program relaksasi pajak ini sengaja dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.

Tiga Jenis Keringanan Utama yang Bisa Dinikmati Warga

Dalam program tambahan kali ini, Bapenda Jateng memberlakukan tiga jenis pembebasan pungutan sekaligus.

Pertama, para pemohon dipastikan bebas dari beban denda Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa disingkat PKB.

Kedua, pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Ketiga, pemohon juga dibebaskan dari kewajiban membayar denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah berlalu.

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Yudhi P
Editor Yudhi P
IKLAN
Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono

iklan