Portal Pantura – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memastikan kebijakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan besar ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027 mendatang.
Menariknya, proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap tanpa mewajibkan para tenaga pendidik mengikuti tes ulang.
Langkah strategis tersebut diambil guna menjawab keresahan panjang para guru non-ASN terkait kepastian karier mereka.
Pemerintah ingin memastikan stabilitas finansial bagi para pengajar di berbagai pelosok daerah.
Dengan adanya jaminan ini, tenaga pendidik dapat fokus memberikan pengajaran terbaik tanpa dibayangi rasa cemas.
Integrasi status ini diharapkan mampu memperkuat pilar pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Penataan tersebut juga dirancang untuk merespons kebutuhan penataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Kepastian Karier Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan ini.
Ia menilai jaminan status hukum sangat vital agar pendidik bisa mencurahkan perhatian penuh pada proses belajar mengajar.
Tim Redaksi

