Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menggelontorkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026.
Target tahun ini cukup ambisius. Lebih dari 19 juta pelajar dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima bantuan tunai untuk melanjutkan sekolah.
Yang menarik, cakupan penerima kini diperluas hingga ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Kebijakan ini sejalan dengan program Wajib Belajar 13 Tahun yang tengah digulirkan pemerintah.
Dana PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah yang masih menjadi masalah serius di Tanah Air. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?
Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP 2026
Tidak semua siswa otomatis mendapat bantuan PIP. Program ini ditujukan khusus untuk keluarga kurang mampu dengan kriteria tertentu.
Berikut persyaratan lengkapnya:
Pertama, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini menjadi syarat utama penerima bantuan.
Kedua, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini meliputi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan anak yatim piatu.
Ketiga, siswa dalam kondisi khusus juga diprioritaskan. Misalnya yang mengalami disabilitas, terdampak bencana alam, atau pernah putus sekolah.
Keempat, anak dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK atau menjalani hukuman di Lapas. Siswa yang tinggal di wilayah konflik juga masuk dalam kategori ini.

