- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak berstatus ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
- Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 beserta sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta memiliki SKCK bersih — dibuktikan saat proses pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Syarat Khusus
Ada tiga syarat khusus yang wajib diperhatikan.
Pertama, indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Kedua, bersedia tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat atau di asrama yang disediakan. Ketiga, memiliki surat izin mengikuti seleksi yang ditandatangani pejabat kepegawaian dinas pendidikan atau ketua yayasan, sesuai status tempat mengajar saat ini.
Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buat akun SSCASN jika belum memiliki akun. Login dan lengkapi seluruh data pendaftaran, termasuk mengunggah dokumen persyaratan. Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai kualifikasi pendidikan dan sertifikat pendidik. Tentukan unit penempatan dan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT). Periksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.
Setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan.
Batas akhir pendaftaran adalah 14 Juni 2026. Pastikan semua dokumen disiapkan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.***

