Portal Pantura – Tahun ajaran baru datang dengan kabar yang ditunggu jutaan orang tua di Indonesia. Tidak ada lagi pungutan. Tidak ada lagi biaya siluman. Pemerintah resmi menutup celah komersialisasi di pintu masuk sekolah negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Larangan Pungutan Ditegaskan dalam Pasal 37
Pasal 37 ayat (2) menyatakan secara tegas: sekolah sama sekali tidak boleh memungut biaya apa pun kepada calon murid baru.
Larangan ini berlaku penuh untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia. Bukan hanya saat pendaftaran. Larangan mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari seleksi berkas hingga daftar ulang siswa.
Kebijakan ini bertujuan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang adil dan setara, tanpa hambatan ekonomi.
Wajib Masuk Juknis Daerah
Kementerian tidak hanya mengeluarkan aturan di tingkat pusat. Setiap pemerintah daerah diwajibkan mencantumkan larangan pungutan ini dalam keputusan kepala daerah tentang petunjuk teknis (juknis) SPMB.
Artinya, kepala sekolah atau panitia yang nekat memungut uang dari orang tua akan langsung berhadapan dengan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai negeri.
Orang Tua Jadi Pengawas Eksternal

