IKLAN
Pendidikan

Syarat KIP Kuliah SNBT 2026 Berubah, Calon Mahasiswa Perlu Tahu Ini

Avatar photo
×

Syarat KIP Kuliah SNBT 2026 Berubah, Calon Mahasiswa Perlu Tahu Ini

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Kabar baik untuk calon mahasiswa tidak mampu. Meskipun belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mereka masih bisa meraih Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2026. Namun, ada perubahan syarat penting yang wajib dipahami sebelum pendaftaran dimulai 25 Maret mendatang.

Perubahan Syarat yang Perlu Diketahui

Pemerintah telah memperbarui kriteria penerimaan untuk SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) 2026. Perubahan ini menyangkut batas pendapatan orang tua dan kategori desil kesejahteraan keluarga.

IKLAN

Perbedaan utamanya terletak pada acuan penghasilan. Jika tahun lalu batasan maksimal pendapatan gabungan orang tua adalah Rp 4 juta per bulan, kini standarnya menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat tinggal calon mahasiswa.

“Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali harus berada di bawah UMP daerah masing-masing,” demikian ketentuan terbaru. Sistem ini lebih adil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal setiap wilayah.

Contoh Praktis: Cara Hitung Pendapatan

Ambil contoh calon mahasiswa asal Jawa Barat. UMP di provinsi itu adalah Rp 2.317.601 per bulan—terendah se-Indonesia.

Jika total pendapatan orang tuanya (digabungkan) berada di bawah angka tersebut, mereka berhak mendaftar . Begitu juga dengan calon mahasiswa dari daerah lain—gunakan UMP setempat sebagai patokan.

Calon penerima dengan penghasilan di bawah UMP wajib melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini harus dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

Desil: Kategori Kesejahteraan Keluarga

Selain gaji, penerima juga dinilai berdasarkan desil—sistem yang mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga menjadi 10 kategori.

Berikut rinciannya:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Pas-pasan
  • Desil 6-10: Menengah ke Atas

Perubahan terbaru memungkinkan calon mahasiswa dari keluarga dengan kategori desil 4 untuk mendaftar. Tahun lalu, batasan hanya sampai desil 3. Ini memberikan peluang lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Tim Redaksi

Julista Putri
Reporter Julista Putri
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri