Portal Pantura, Solo – Polda Jawa Tengah resmi menutup penyidikan kasus penipuan online lintas negara dengan modus pig butchering. Sebanyak 38 tersangka bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan di Rutan Kelas I Surakarta. Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jateng dan berlanjut ke tahap penuntutan.
Pengungkapan Jaringan Internasional
Kasus besar ini terbongkar berkat patroli siber rutin yang dilakukan petugas. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Sasar Warga Asing dan Raup Puluhan Miliar
Jaringan sindikat ini melancarkan aksinya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Target utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat dengan kerugian fantastis.
Sindikat ini memperdaya sekitar 5.000 orang, di mana 133 orang menjadi korban nyata. Keuntungan ilegal yang diraup pelaku mencapai USD 2.327.625 atau setara dengan Rp 41,1 miliar.
Modus Operandi Pig Butchering
Pelaku melancarkan aksi jahatnya menggunakan pendekatan personal yang matang. Mereka membangun hubungan emosional palsu lewat media sosial dan aplikasi kencan.
Korban yang sudah percaya kemudian dibujuk masuk ke dalam investasi kripto fiktif. Setelah dana disetorkan ke platform kendalian pelaku, uang korban langsung raib tanpa bisa ditarik kembali.
Koordinasi Lintas Negara dan Imbauan Polisi
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pihaknya menggandeng banyak pihak. Koordinasi dilakukan bersama FBI via NCB Interpol, Bareskrim Polri, hingga Ditjen Imigrasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau warga agar lebih waspada. Modus penipuan asmara berkedok investasi kini semakin marak menyasar ruang digital.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kenalan baru di internet. Terutama jika arah pembicaraan mulai membahas investasi kilat dan aset kripto bernilai tinggi.***
Tim Redaksi
Sumber Humas Polda Jateng

