IKLAN
Politik & Hukum

38 Tersangka Penipuan Online Pig Butchering Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo  

Avatar photo
×

38 Tersangka Penipuan Online Pig Butchering Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo  

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditressiber Polda Jateng saat proses pelimpahan 38 tersangka kasus penipuan online modus pig butchering ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: Istimewa)
⚡ RINGKASAN
Polda Jateng limpahkan 38 tersangka penipuan online pig butchering beromzet Rp41 miliar ke Kejari Sukoharjo. Waspadai modus investasi palsu ini.

Portal Pantura, Solo – Polda Jawa Tengah resmi menutup penyidikan kasus online lintas negara dengan modus pig butchering. Sebanyak 38 tersangka bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan di Rutan Kelas I . Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber dan berlanjut ke tahap penuntutan.

Pengungkapan Jaringan Internasional

IKLAN

Kasus besar ini terbongkar berkat patroli siber rutin yang dilakukan petugas. Penyelidikan mendalam akhirnya mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota .

Sasar Warga Asing dan Raup Puluhan Miliar

Jaringan sindikat ini melancarkan aksinya sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Target utama mereka adalah warga negara Amerika Serikat dengan kerugian fantastis.

Sindikat ini memperdaya sekitar 5.000 orang, di mana 133 orang menjadi korban nyata. Keuntungan ilegal yang diraup pelaku mencapai USD 2.327.625 atau setara dengan Rp 41,1 miliar.

Modus Operandi Pig Butchering

Pelaku melancarkan aksi jahatnya menggunakan pendekatan personal yang matang. Mereka membangun hubungan emosional palsu lewat media sosial dan aplikasi kencan.

Korban yang sudah percaya kemudian dibujuk masuk ke dalam investasi kripto fiktif. Setelah dana disetorkan ke platform kendalian pelaku, uang korban langsung raib tanpa bisa ditarik kembali.

Koordinasi Lintas Negara dan Imbauan Polisi

Direktur Reserse Siber Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pihaknya menggandeng banyak pihak. Koordinasi dilakukan bersama FBI via NCB Interpol, Bareskrim Polri, hingga Ditjen Imigrasi.

Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau warga agar lebih waspada. Modus asmara berkedok investasi kini semakin marak menyasar ruang digital.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kenalan baru di internet. Terutama jika arah pembicaraan mulai membahas investasi kilat dan aset kripto bernilai tinggi.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura

Sumber Humas Polda Jateng

IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan