Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.
Kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang residivis kambuhan berinisial YKE di wilayah Sragen.
Tersangka YKE diringkus petugas pada Jumat pagi akhir September 2026.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi, pil Atarak, hingga pipet kaca sisa pakai.
Pengembangan kasus ini ternyata tidak berhenti pada satu tersangka saja.
Polisi mendapati peta digital berisi 30 titik lokasi penyimpanan sabu di berbagai sudut kota.
Penyidik bersama tersangka langsung bergerak cepat menyisir kawasan Mojosongo hingga Banjarsari.
Hasilnya, sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil diamankan dari sejumlah titik berbeda.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem tempel dengan imbalan menggiurkan setiap paketnya.
YKE mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Tim Redaksi

