UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Politik & Hukum

Laporan Warga Berbuah Hasil, Polisi Gulung Pengedar Obat Keras Ilegal

×

Laporan Warga Berbuah Hasil, Polisi Gulung Pengedar Obat Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Unsplash / Colin Davis.
Ilustrasi. Foto: Unsplash / Colin Davis.

Portal Pantura, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya sepanjang Mei 2026. Sebanyak 3.898 butir obat berbahaya disita dan 14 tersangka ditangkap dalam 12 kasus yang terungkap.

Operasi Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan rangkaian kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah titik wilayah Jakarta.

Berbekal laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar satu per satu jaringan peredaran obat berbahaya itu.

iklan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyebut, dari 12 kasus yang terungkap, enam kasus terjadi di Tanah Abang, tiga kasus di Menteng, satu kasus di Sawah Besar, serta dua kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.

14 Tersangka Ditangkap, Modusnya Jual Obat Keras Tanpa Izin

Dari serangkaian penindakan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” ungkap AKBP Wisnu.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Warga Diminta Lapor ke 110

Kapolres Reynold mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Setyo

Terbaru dari Setyo