Portal Pantura, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “alamat web” atau sistem tempel di wilayah Boyolali dan Sukoharjo. Dua pria diamankan sebagai perantara sekaligus pengedar.
Kedua tersangka adalah YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Berawal dari Laporan Warga
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur, Senin (6/7/2026).
Pada Jumat (4/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.
Mengaku Ambil 10 Gram Sabu
Dari interogasi awal, YAP mengaku berada di lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Petugas juga mendapati masih ada sejumlah titik penyimpanan atau “alamat web” narkotika lain.
Penggeledahan di sekitar toko menemukan satu paket sabu di dekat dinding bangunan. Dari tas selempang milik tersangka, petugas menemukan dua paket sabu lain yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Pengembangan ke Sukoharjo
Penelusuran titik lokasi yang tersimpan di ponsel tersangka membawa petugas ke dua lokasi lain:
- Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo â ditemukan dua paket sabu
- Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo â ditemukan satu paket sabu
Total lima paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram berhasil diamankan, bersama satu unit ponsel, satu sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, bong, empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, dan alat pengemas narkotika lainnya.
Diupah Rp1 Juta per 10 Gram
Yos Guntur menjelaskan, YAP mengaku diperintah seorang berinisial P yang kini berstatus buron (DPO) untuk mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu meletakkannya kembali di titik-titik sesuai instruksi.
“Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu,” terang Yos Guntur. YAP mengaku telah empat kali melakukan hal itu.
Sementara KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming bisa mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos YAP.
Polisi: Jaringan Manfaatkan Sistem Tempel
Yos Guntur menegaskan modus tempel terus berkembang karena memungkinkan transaksi tanpa tatap muka.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Warga Diminta Terus Melapor
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran masyarakat yang memberi informasi awal hingga kasus ini terungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Artanto.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.***
Tim Redaksi

