Portal Pantura, Brebes – Polres Brebes membantah tudingan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tidak diproses. Kasus itu kini dilimpahkan ke Polresta Banyumas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menegaskan hal tersebut pada Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, laporan telah diterima pada 31 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid.
Serangkaian Langkah Penyelidikan Sudah Dilakukan
Penyidik Satreskrim Polres Brebes telah menjalankan sejumlah tahapan penyelidikan. Berikut kronologi tindakan yang sudah dilakukan:
Pada 31 Mei 2026, laporan pengaduan resmi diterima. Dua hari kemudian, tepatnya 2 Juni 2026, administrasi penyelidikan dilengkapi. Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi dilakukan pada 5 Juni 2026.
Selain itu, penyidik juga telah meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Bumiayu. Koordinasi turut dilakukan dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse PPA/PPO Polresta Banyumas.
AKP Farid menyebut seluruh tahapan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan secara objektif dan profesional.
Lokasi Kejadian di Wilayah Hukum Banyumas
Hasil penyelidikan mengungkap fakta penting. Lokasi kejadian atau locus delicti berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Karena berada di luar wilayah hukum Brebes, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan dilimpahkan ke Polresta Banyumas. Pelimpahan dilakukan berdasarkan prinsip kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa.
Polres Brebes Jamin Pelayanan Hukum yang Transparan
AKP Farid menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan. Hal itu berlaku tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi pelapor.
Tim Redaksi

