IKLAN
Politik & Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Dilimpahkan ke Polresta Banyumas, Lokasi Kejadian di Purwokerto Timur

Avatar photo
×

Kasus Kekerasan Seksual Dilimpahkan ke Polresta Banyumas, Lokasi Kejadian di Purwokerto Timur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, memberikan keterangan pers terkait penanganan laporan dugaan kekerasan seksual, Sabtu (6/6/2026). Polres Brebes menegaskan laporan yang diterima pada 31 Mei 2026 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kini dilimpahkan ke Polresta Banyumas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas. (Portal Pantura/dok. Polres Brebes)
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, memberikan keterangan pers terkait penanganan laporan dugaan kekerasan seksual, Sabtu (6/6/2026). Polres Brebes menegaskan laporan yang diterima pada 31 Mei 2026 telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kini dilimpahkan ke Polresta Banyumas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas. (Portal Pantura/dok. Polres Brebes)

Portal Pantura, Brebes – membantah tudingan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual tidak diproses. Kasus itu kini dilimpahkan ke Polresta karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten .

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menegaskan hal tersebut pada Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, laporan telah diterima pada 31 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.

IKLAN

“Perlu kami tegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar apabila disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid.

Serangkaian Langkah Penyelidikan Sudah Dilakukan

Penyidik Satreskrim Polres Brebes telah menjalankan sejumlah tahapan penyelidikan. Berikut kronologi tindakan yang sudah dilakukan:

Pada 31 Mei 2026, laporan pengaduan resmi diterima. Dua hari kemudian, tepatnya 2 Juni 2026, administrasi penyelidikan dilengkapi. Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi dilakukan pada 5 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga telah meminta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD . Koordinasi turut dilakukan dengan Direktorat PPA/PPO Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse PPA/PPO Polresta .

AKP Farid menyebut seluruh tahapan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan secara objektif dan profesional.

Lokasi Kejadian di Wilayah Hukum

Hasil penyelidikan mengungkap fakta penting. Lokasi kejadian atau locus delicti berada di sebuah hotel di Kecamatan Timur, Kabupaten .

Karena berada di luar wilayah hukum Brebes, hasil gelar perkara merekomendasikan agar penanganan dilimpahkan ke Polresta . Pelimpahan dilakukan berdasarkan prinsip kewenangan hukum sesuai tempat terjadinya peristiwa.

Polres Brebes Jamin Pelayanan Hukum yang Transparan

AKP Farid menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan. Hal itu berlaku tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi pelapor.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Brebes akan terus berkoordinasi dengan Polresta untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik.

Polres Brebes juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap proses penegakan hukum. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan