Portal Pantura – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban di kediamannya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12/2025). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap.
Praktisi Pengobatan Diduga Terima Uang Miliaran Rupiah
Gus Yazid merupakan praktisi pengobatan tradisional. Dalam persidangan sebelumnya, ia memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Gus Yazid mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono. Saat itu, Widi masih menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro.
Penerimaan pertama senilai Rp2 miliar. Setelah itu, Gus Yazid mengaku menerima uang sebanyak enam kali lagi. Total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.
Istri Jenderal Juga Serahkan Uang Tunai
Dalam kesaksiannya, Gus Yazid juga mengungkapkan fakta lain. Ia menerima uang tunai senilai Rp1-2 miliar dari Novita. Novita adalah istri Letjen Widi Prasetijono.
Penerimaan uang dalam jumlah besar ini menjadi fokus penyelidikan jaksa. Diduga, transaksi tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dibawa ke Kejati Jateng untuk Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penangkapan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Di sana, ia akan menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas menggelandang tersangka menuju ruang tahanan kejaksaan. Wajah Gus Yazid tampak muram saat digiring petugas.
Kronologi Kasus Korupsi Tanah Negara Cilacap
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara. Lokasi tanah berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Tanah tersebut diduga dijual secara tidak sah. Hasilnya kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Gus Yazid.
Tim Redaksi

