IKLAN
Politik & Hukum

Kejagung Tangkap Gus Yazid dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Tanah Negara

Avatar photo
×

Kejagung Tangkap Gus Yazid dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025). Praktisi pengobatan ini diduga terlibat pencucian uang Rp18 miliar dalam kasus korupsi tanah negara. Foto: Istimewa.
Gus Yazid Basayban digelandang petugas saat tiba di Kejati Jateng untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/12/2025). Praktisi pengobatan ini diduga terlibat pencucian uang Rp18 miliar dalam kasus korupsi tanah negara. Foto: Istimewa.

Kejaksaan kini menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Penangkapan Gus Yazid menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus ini.

Modus Melalui Praktisi Pengobatan

Modus yang digunakan cukup unik. Uang hasil dugaan korupsi diserahkan kepada praktisi pengobatan tradisional.

IKLAN

Cara ini diduga dipilih untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyaluran melalui pihak ketiga mempersulit pelacakan.

Kejagung terus mendalami skema dalam kasus ini. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat masih diselidiki.

Status Hukum dan Ancaman Sanksi

Gus Yazid kini berstatus sebagai tersangka tindak pidana . Status ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan dianggap cukup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman hukumannya cukup berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, jaksa juga dapat menyita aset hasil tindak pidana. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara.

Perkembangan Penyelidikan

Tim penyidik Kejagung masih mendalami kasus ini. Beberapa saksi lain kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Penyidik juga menelusuri aliran dana lebih detail. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang menerima uang hasil dugaan korupsi.

Kejaksaan berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan